PROFILE RSUD JOHAR BARU
Tentang :
Rumah Sakit Umum Daerah Johar Baru merupakan Rumah Sakit Pemerintah Tipe D sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1024 Tahun 2014. Dengan Kapasitas 50 Tempat Tidur yang awal mula berdiri pada tanggal 1 April 2015. Rumah Sakit ini merupakan perlimpahan yang dulunya adalah Puskesmas Kecamatan Johar Baru yang beralamat di JL. Tanah Tinggi XII, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Visi
“MENJADI RUMAH SAKIT UNGGULAN PILIHAN MASYARAKAT DI DKI JAKARTA”
Misi
1. MEMBANGUN MANUSIA BERAKHLAK MULIA, BERWAWASAN LUAS DAN BERKOMPETENSI TINGGI.
2. MENINGKATKAN PELAYANAN YANG KOMPREHENSIF DAN BERMUTU TINGGI.
3. MENINGKATKAN SARANA DAN PRASARANA YANG AMAN, NYAMAN DENGAN TEKNOLOGI MUTAKHIR YANG TEPAT GUNA.
4. MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA YANG AMAN, NYAMAN DAN HARMONIS.
5. MENINGKATKAN KERJA SAMA YANG SINERGIS DAN PROFESIONAL DENGAN SEMUA PIHAK.
Tugas dan Fungsi :
Pasal 13 |
|
1. | RSUD Kelas D merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan. |
2. | RSUD Kelas D berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. RSUD Kelas D dipimpin oleh seorang Direktur. |
Pasal 14 |
|
1. | RSUD Kelas D mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. |
2. | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD Kelas D menyelenggarakan fungsi : |
- Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya; | |
- Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas D; | |
- Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya; | |
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas D; | |
- Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur RSUD Kelas D; | |
- Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur RSUD Kelas D; | |
- Penyusunan Rencana Strategis RSUD Kelas D; | |
- Pelaksanaan Rencana Strategis RSUD Kelas D; | |
- Penyelenggaraan pelayanan medik; | |
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik; | |
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik; | |
- Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan; | |
- Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans; | |
- Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien; | |
- Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan; | |
- Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja; | |
- Pasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di RSUD Kelas D; | |
- Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang pelayanan kesehatan; | |
- Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan, kehumasan, hubungan pelanggan, penanganan pengaduan dan kepuasan pelanggan serta penyelesaian permasalahan hukum RSUD Kelas D; | |
- Pengelolaan sumber daya manusia, budaya kerja dan kepegawaian RSUD Kelas D; | |
- Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Kelas D; | |
- Pengelolaan sumber daya manusia, budaya kerja dan kepegawaian RSUD Kelas D; | |
- Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas D; | |
- Pengelolaan barang/aset, prasarana dan sarana RSUD Kelas D; | |
- Pelaksanaan perencanaan, rehab total/ rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Kelas D sesuai lingkup tugas dan fungsinya; | |
- Pelaksanaan pengelolaan ruang RSUD Kelas D; | |
- Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan PD; | |
- Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas D; | |
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. |