1.
|
Kedudukan, Domisili, Beserta Alamat Lengkap dan Kontak
|
2.
|
Pencatatan pada formulir permohonan untuk diregistrasi Humas & Pemasaran, melampirkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, KTP yang
disertakan adalah KTP pimpinan dan wajib menyertakan Akta Notaris/Surat Keputusan
Pembentukan Lembaga/Organisasi (sesuai dengan Format 4 & 5 Lampiran).
|
3.
|
Apabila data lengkap, akan langsung dilaksanakan proses pembuatan jawaban secara
tertulis.
|
4.
|
Apabila dokumen persyaratan kurang lengkap, maka pemohon diminta untuk melengkapi data
dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
|
5.
|
PPID memutuskan apakah akan menerima, menolak atau diteruskan kepada Pimpinan Rumah
Sakit.
|
6.
|
Apabila diputuskan ditolak, maka harus tertulis berikut alasan dan penjelasannya. Selain
itu juga disampaikan tata cara mengajukan keberatan.
|
7.
|
Apabila diterima, maka wajib diberikan akses untuk melihat informasi ataupun diberikan
salinannya berikut informasi biayanya apabila ada, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
|
8.
|
Pengumpulan data informasi akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit / bidang /
bagian terkait sesuai dengan jenis atau kategori data informasi yang dibutuhkan.
|
9.
|
Apabila membutuhkan jawaban lebih detail dari Unit terkait, dilakukan penambahan waktu
jawab selama 7 (tujuh) hari kerja, dengan jawaban tertulis.
|
10.
|
Apabila Rumah Sakit terkait tidak menguasai informasi yang dimohon, maka akan
direkomendasikan ke SKPD lain yang menguasai informasi yang dimohon.
|
11.
|
Jawaban disampaikan kepada pemohon.
|