1.
|
Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu dalam waktu 10
(sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dalam bentuk berkas
permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/scan identitas diri
(NIK).
|
2.
|
Menetapkan tim yang akan menangani sengketa informasi.
|
3.
|
Memberikan surat kuasa melalui nota dinas Direktur kepada PPID untuk menangani sengketa
informasi berkoordinasi dengan unit terkait.
|
4.
|
Tanggapan tertulis dari atasan PPID Pembantu perihal informasi yang disengketakan.
|
5.
|
Diketuai oleh PPID Pembantu dan beranggotakan Tim Pertimbangan, pejabat yang menangani
bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan.
|
6.
|
PPID Menganalisis dan membuat pertimbangan tertulis terkait sengketa informasi yang
dihadapi, Pertimbangan tertulis terhadap sengketa informasi yang dihadapi, Dokumen bukti
persidangan.
|
7.
|
PPID melakukan prosedur ajudikasi Non-Litigasi penyelesaian sengketa informasi ke komisi
informasi / pengadilan: Risalah / Berita acara persidangan dan Kesimpulan tim penanganan
sengketa.
|