1.
|
Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlaksananya permohonan
informasi yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
melalui :
|
|
Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik
dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).
|
|
Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan
identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email rsudjoharbaru@jakarta.go.id yang
tertera di website.
|
|
Mengirim email formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap disertai dengan
identitas diri (NIK) ke alamat email rsudjoharbaru@jakarta.go.id.
|
2.
|
Petugas PPID RSUD Johar Baru mencatat/meregistrasi dan mengecek
kelengkapan berkas keberatan..
|
3.
|
Petugas PPID RSUD Johar Baru menyampaikan pengajuan keberatan
informasi kepada atasan Petugas PPID.
|
4.
|
Semua data-data pemohon informasi disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
|
5.
|
Disposisi Direktur terkait pemeriksaan formulir pengajuan keberatan dari para pemohon
informasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan keberatan.
|
6.
|
PPID Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada atasan PPID jika
informasi yang dimaksud telah masuk Daftar Informasi Publik.
|
7.
|
Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi
yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik yang
telah diumumkan, karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang
dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada pemohon informasi.
|