1.
|
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik.
|
2.
|
Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan
murah dan sederhana.
|
3.
|
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak
menyesatkan.
|
4.
|
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
|
5.
|
Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh
informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
6.
|
Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
|
7.
|
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan
informasi publik.
|
8.
|
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
|
9.
|
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
|